Anambas (gokepri.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai di Natuna memvonis hukuman 17 tahun penjara plus denda Rp100 juta terhadap Sapri, terdakwa pencabulan terhadap 8 anak laki-laki.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap turut menghadiri sidang vonis yang dilaksanakan Rabu, 30 November 2022 tersebut.
Sidang Pembacaan Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dengan hakim anggota M Fauzi dan Roni Alexandro Lahagu.
Sidang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom. Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Roy.
Dikatakan, sidang perkara atas nama Terdakwa Safri dilaksanakan secara tertutup.
Dikatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Yaitu melanggar pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” jelas Roy.
Roy berharap, putusan dari majelis hakim dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Pesan saya kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” pungkas Roy.
Penulis: Ilfitra