Batam (gokepri.com) – Tabung gas elpiji 3 kilogram mulai beredar di SPBU Kota Batam setelah beberapa hari terakhir stok di tingkat pengecer langka. Warga harus antre untuk mendapat elpiji subsidi itu dengan syarat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Di SPBU Tiban 3, Sekupang, dengan sepeda motor warga berduyun-duyun mengantre sejak Selasa ((13/10/2020) pagi. Tabung gasnya dideret mengular, yang punya antre di sampingnya.
Alfadrus (33), warga Tiban, terpaksa antre dari pagi karena elpiji 3 kilogram di dapurnya sudah habis dua hari terakhir. Ia sudah keliling Tiban mencari elpiji subsidi tapi semua kios yang didatangi habis. “Sambil keliling tadi lihat SPBU ramai orang antre. Ternyata gas tiga kilo sudah ada,” kata dia.
Namun dia harus pulang lagi karena petugas meminta KTP agar bisa membeli elpiji subsidi 3 kilogram. Alfadrus tidak tahu kalau harus menunjukkan KTP kepada petugas Pertamina. “Pulang ambil KTP, kata petugas masih ada 60 tabung,” kata dia Selasa pagi.
Bukan cuma Alfadrus, beberapa warga terpaksa balik kanan karena tidak membawa KTP kemudian kembali lagi untuk antre. Ada sekitar 20-an warga yang mengantre di sana sekitar pukul 10.30.
Menurut seorang petugas yang mendata warga, pembeli harus menunjukkan KTP untuk bisa membeli tabung gas elpiji tiga kilogram. Warga di data KTP-nya dan meninggalkan nomor ponselnya. Jika sudah antre lalu tidak kebagian, warga tetap bisa membeli tapi untuk keesokan harinya.
“Tidak bisa dititipkan, harus sesuai KTP,” kata petugas pria yang mengenakan masker dan topi dengan seragam merah Pertamina.
Baca Juga:
- Elpiji Langka di Bintan, Pertamina: Masyarakat Panic Buying
- Sidak, Disperindag Batam Tarik Gas 3 Kg di Pengecer
Diberitakan, Pertamina menyelidiki penjualan elpiji bersubsidi 3 kg yang melebihi harga eceran tertinggi Rp18.000 per tabung di Kota Batam Kepulauan Riau.
“Akan kami dalami, dari mana pengecer tersebut memperoleh pasokan elpiji. Jika terbukti ada pangkalan atau agen elpiji yang melakukan pelanggaran menjual ke pengecer, kami akan kenakan sanksi tegas,” kata Roby, Senin (12/10/2020).
Disperindag Kota Batam menyita 56 tabung elpiji bersubsidi 3 kg di sejumlah pengecer yang tersebar di kota kepulauan itu dalam sidak bersama Pertamina.
“Tabung elpiji itu disita karena dijual eceran melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi),” kata Roby.
Menurut dia, jumlah kebutuhan elpiji masyarakat memang meningkat sejak pandemi COVID-19 dan kondisi itu yang dimanfaatkan pengecer untuk menjual melebih HET.
“Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, ketika masyarakat banyak beraktivitas dari rumah, sehingga kebutuhan elpiji meningkat. Situasi ini dimanfaatkan pengecer untuk mengerek harga,” kata dia.
Berdasarkan catatan Pertamina, setidaknya lima pangkalan telah diberikan sanksi berupa peringatan sepanjang 2020 dan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha akibat menjual elpiji 3 kg di atas HET. (can)
Editor: Candra Gunawan
Simak Juga Topik Lain:









