Batam (gokepri.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan sidak ke para pedagang eceran, Kamis (13/2/2020). Sidak ini untuk menyisir penjualan gas elpiji 3 kilogram di luar pangkalan, sebagaimana laporan masyarakat.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, sesuai ketentuan, gas elpiji 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan yang sudah mengantongi izin. Hanya saja, selama ini stok gas elpiji 3 kg di pangkalan sering kosong dan beralih dijual di pedagang-pedagang eceran, sehingga harganya menjadi naik.
“Ada laporan masyarakat bahwa gas subsidi dijual di atas rata-rata. Jika ada agen, pangkalan, atau pengecer yang melanggar, izin usahanya kita cabut,” kata Gustian saat sidak di kawasan Legenda Malaka.
Penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer bukanlah hal baru. Di berbagai tempat di Kota Batam banyak dijumpai elpiji 3 kg dijual di kios, warung, dan toko yang bukan pangkalan. Tentu saja dengan harga yang berbeda. Jika di pangkalan harga eceran tertinggi (HET) Rp18 ribu, maka di tingkat pedagang eceran bisa dijual di atas Rp20 ribu.
Maraknya penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer juga didukung dengan sering kosongnya stok gas di pangkalan. Karena kebutuhan, warga pun akhirnya membeli di mana saja, meski dengan harga berbeda.
“Pangkalan saja pak yang disidak, disana sering kosong gasnya,” kata warga di sekitar lokasi razia.
Sementara pedagang eceran yang terkena sidak justru protes. Mereka menilai Disperindag tebang pilih.
“Jangan hanya sini saja yang disidak Pak, tempat lain sidak juga,” katanya.