Pasar Baru KUD Resmi Jadi Aset Pemko Tanjungpinang

pasar baru KUD Tanjungpinang
Serah terima aset Pasar KUD antara Satker Kementerian PUPR dengan Pemko Tanjungpinang, Senin (25/3/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pasar Baru KUD resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang setelah serah terima aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin 25 Maret 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan Pemko Tanjungpinang mendapatkan Pasar Baru KUD tersebut dengan status hak pakai.

“Pasar ini kan diperuntukkan bagi pedagang, sekarang standar pembangunan pasar tidak bisa menyesuaikan dengan keinginan daerah, karena itu anggarannya pusat,” kata Hasan, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga: Pembenahan Pasar Baru Tanjungpinang, Pedagang Lama Bisa Berjualan Tanpa Perlu Bayar DP

Hasan mengatakan bangunan Pasar Baru KUD tersebut dibantu menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pasar tersebut sesuai standar Kementerian PUPR, sama modelnya dengan pasar lainnya di seluruh Indonesia yang dibangunkan oleh Kementerian PUPR.

“Hampir seluruh Indonesia konsep pasar tradisional atau pasar modern bertingkat, kecuali menggunakan APBD sendiri,” terangnya.

Setelah dilakukan penyerahan aset, Hasan mengatakan Pasar Baru KUD akan segera bisa digunakan oleh para pedagang.

“Paling kita rapatkan dengan pedagang, mungkin butuh proses musyawarah serta mendengar paparan dari BUMD,” ungkapnya.

Ia berharap pengelola pasar dapat mengatur para pedagang agar segera bisa menempati bangunan baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait