Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan, Pemasok dari Batam

Kementerian perdagangan
Enam truk berisi pakaian bekas impor di Pekanbaru. Foto: Tribun Pekanbaru

PEKANBARU (gokepri) – Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor senilai mencapai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3/2023). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan masuknya barang-barang bekas yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan juga untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara, barang-barang bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam. Namun, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia. Ada enam truk barang pakaian bekas impor senilai mencapai Rp10 miliar.

Moga menambahkan diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak untuk melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.

Menurut sumber yang berhubungan dengan pemusnahan ini, pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut sudah beredar di sejumlah pasar di Indonesia. Oleh karena itu, pihak Kementerian Perdagangan akan melakukan pemusnahan serupa di Mojokerto, Jawa Timur pada tanggal 21 Maret mendatang.

Dalam upaya mencegah masuknya barang-barang bekas impor, Moga menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh K/L terkait dalam melakukan pengawasan. Pemusnahan barang-barang bekas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang coba-coba mengimpor barang-barang bekas yang seharusnya dilarang masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: 

Sumber: Bisnis.com

Pos terkait