BATAM (gokepri) – Pulau Batam menjadi gerbang ilegal bagi importir nakal menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia. Data menunjukkan penindakan kasus terbanyak ada di kota perdagangan bebas ini.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita pakaian bekas impor ilegal senilai Rp23,91 miliar selama tahun 2022. Data dari DJBC dilansir dari Bisnis.com, menunjukkan terdapat 220 penindakan ballpress yang dilakukan pada tahun tersebut, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp17,42 miliar.
Impor pakaian bekas ilegal semakin marak dan mencapai puncak tertinggi pada tahun 2019 dengan jumlah penindakan mencapai 399 dan nilai sitaan mencapai Rp26,76 miliar. Jika dibedakan berdasarkan jenis kasus penindakan, pada tahun 2019 terdapat 315 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 64 kasus impor umum, dan 16 kasus pengiriman barang atau pos, serta 4 kasus kawasan bebas atau free trade zone (FTZ).
Baca Juga: Suka Berburu Pakaian Bekas? Waspadai Risiko Infeksi, Ketahui Cara Mengatasi
Pada 2020, terdapat 88 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 54 kasus impor umum, dan 24 kasus pengiriman barang atau pos, 2 kasus kawasan bebas atau FTZ, dan satu kasus ekspor umum.
Kemudian setahun berikutnya, terdapat 49 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 43 kasus impor umum, dan 36 kasus pengiriman barang atau pos, 36 kasus kawasan bebas atau frade trade zone (FTZ) dan satu kasus ekspor umum.
Terakhir, hingga 16 Desember 2022, terdapat 89 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 38 kasus impor umum, dan 83 kasus pengiriman barang atau pos, 7 kasus kawasan bebas atau frade trade zone (FTZ) dan 3 kasus kawasan berikat (KB).
Dari sisi wilayah operasi, terdapat 10 kantor wilayah dengan penindakan terbanyak. Wilayah operasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mencatat penindakan terbanyak sebanyak 102 kali pada tahun 2019, 40 kali pada tahun 2020, 39 kali pada tahun 2021, dan 50 kali pada tahun 2022. Dengan demikian, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 telah dilakukan sebanyak 231 kali penindakan di KPU Bea Cukai Batam.
Hal ini tidak mengherankan mengingat lokasi Batam yang berdekatan dengan negara tetangga, Singapura, serta menjadi salah satu pulau yang menyediakan berbagai barang impor murah dari luar negeri. Dengan demikian, sangat memungkinkan oknum importir nakal menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Selain itu, Pulau ini juga sudah tidak asing disebutkan sebagai pulau yang menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.
Selain KPU Bea Cukai Batam, posisi kedua penindakan terbanyak diduduki oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Belawan dengan jumlah 88 kali penindakan, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pulau Entikong dengan jumlah 82 kali penindakan, yaitu sebanyak 58 kali pada 2019, 20 kali pada 2020, 1 kali pada 2021, dan 3 kali pada 2022.
Baca Juga: Pasar Pakaian Bekas di Indonesia: Ajang Berburu Pakaian Murah atau Ancaman Lingkungan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan









