BATAM (gokepri) – Penyelundupan pakaian bekas impor ilegal menjadi masalah serius karena mengancam industri tekstil dalam negeri.
Pakaian bekas impor ilegal ini berasal dari beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand dan masuk melalui berbagai titik, termasuk jalur tikus yang sulit diawasi. “Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk,” ujar Askolani.
Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan dan memasukkan pakaian bekas impor ilegal melalui beberapa titik, seperti Batam, Lampung, Medan, hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Jalur tikus yang digunakan oleh para penyelundup ini pun beragam, dan banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil yang sulit diawasi.
Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan. “Itu dimungkinkan, mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas),” katanya.
Meski demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku penyelundupan melalui jalur tikus. Hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
“Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan,” kata Askolani.
Penyelundupan pakaian bekas impor ilegal menjadi masalah serius bagi pemerintah karena merugikan negara dan mengancam industri tekstil dan pakaian dalam negeri. Untuk itu, Bea dan Cukai terus melakukan upaya pencegahan penyelundupan dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang impor dan melakukan operasi tangkap dengan melibatkan seluruh institusi pemerintahan dan data intelejen.
Baru-baru ini, tim gabungan Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil melakukan operasi dan mengamankan pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal atau senilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress.
Askolani menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencegahan penyelundupan barang ilegal hingga tahun-tahun mendatang dan berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan kecurigaan akan adanya penyelundupan barang impor ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Bea Cukai Operasi Patroli Laut Tindak Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
Sumber: Antara









