Pagi Ini, MK Sidangkan Sengketa Pilkada Kepri, Batam, Karimun, dan Lingga

Sengketa pilkada Batam, Karimun, Lingga di MK

Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Pilkada di Provinsi Kepri, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Lingga hari ini, Kamis (28/1/2021). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung melalui panel hakim 3 mulai pukul 08.00 WIB.

“Pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. Acara sidang Pemeriksaan Pendahuluan,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga paslon yang berlaga pada Pilgub Kepri 2020. Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi oleh KPU Kepri, perolehan suara INSANI hanya nangkring di urutan kedua setelah Ansar-Marlin. Perolehan suara Ansar-Marlin unggul dengan 308.553 suara. Sedangkan INSANI hanya 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.

Tim INSANI dalam permohonannya di MK menuding adanya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Kepri. Mereka mengungkap fakta-fakta kecurangan dan pelanggaran tersebut dalam permohonan, sehingga memengaruhi penurunan perolehan suaranya.

MK juga telah meregistrasi sengketa Pilkada di Batam, Karimun, dan Lingga. Permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Batam teregistrasi dengan nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

Sedangkan perkara perselisihan hasil Pilkada Karimun teregistrasi dengan nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar.

Sementara perkara perselisihan hasil Pilkada Lingga teregistrasi dengan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Ishak-Salmizi.

Baca juga: Gugat Pilkada Karimun, Iskandarsyah-Anwar Perbaiki Permohonan di MK

Dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Batam, Tim Lukita-Basyid menuding telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dugaan ini disebabkan adanya penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 2 selaku petahana.

Kemudian adanya pergantian atau mutasi jabatan Kadisdukcapil Batam. Keterlibatan RT/RW dalam mendukung serta memfasilitasi kampanye paslon nomor 2 dalam berpolitik praktis. Pemanfaatan ASN dalam mengkampanyekan paslon nomor 2 yang dapat mempengaruhi perolehan suara secara signifikan. Dan penempatan tim kampanye paslon nomor 2 yang menjadi penyelenggara pemilihan (KPPS). (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *