Tanjungpinang (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menerima dua laporan oknum RT yang diduga menghalang-halangi Calon Legislatif (Caleg) untuk berkampanye di daerahnya.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menuturkan dua oknum RT itu berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Jadi kedua RT itu dilaporkan tim kampanye caleg, diduga menghalang-halangi caleg untuk berkampanye di daerahnya,” katanya, Selasa 23 Januari 2024.
Baca Juga: PTPS Kurang, Bawaslu Tanjungpinang Perpanjang Pendaftaran
Menurut dia, RT/RW tidak memiliki hak menghalang-halangi peserta Pemilu untuk berkampanye.
Ia menilai, oknum RT yang menghalangi caleg untuk berkampanye ini karena ketidaktahuan soal kampanye. Menurutnya, siapapun berhak kampanye di mana saja, asalkan lokasi kampanye dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.
Pemilu memiliki aturan khusus sehingga para caleg tidak perlu meminta izin RT/RW untuk kampanye di wilayahnya. Peserta Pemilu cukup menyampaikan pemberitahuan ke polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
“Kami sudah sampaikan Pemilu berbeda, mungkin secara adab bagi caleg lah untuk koordinasi itu secara teknis. Tapi secara aturan mereka tidak berhak dan mereka tidak berkewajiban,” terangnya.
Yusuf juga menambahkan, laporan dua perangkat RT tersebut tidak diproses, karena Bawaslu memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada oknum RT.
“Jadi mereka mengaku tidak paham, dan beranggapan jika masuk ke wilayah mereka harus memberitahu. Maka dari itu kita tidak menindak langsung dan berikan pemahaman. Tapi apabila mengulangi lagi, baru kita tindak,” jelasnya.
Yusuf juga tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat hingga perangkat RT/RW untuk tidak menghalang-halangi caleg melakukan kampanye. Sebab, ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat atau perangkat RT/RW nekat melakukannya.
“Jadi kami ingatkan, jangan menghalang-halangi caleg untuk melakukan kampanye,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








