JAKARTA (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan premi lebih dari Rp7 miliar oleh dua pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus ini melibatkan dana milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan yang digelapkan selama periode 2018–2022.
Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka adalah WN, Direktur Utama, dan EHC, Direktur perusahaan.
Dana premi yang digelapkan mencapai Rp3,04 miliar milik pemegang polis BPR Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik Jamkrida Sulsel. Kedua perusahaan diduga tidak menerima setoran premi yang wajib dibayarkan pialang kepada perusahaan asuransi, sehingga menimbulkan risiko pada perlindungan polis yang mereka miliki.
“Kejahatan ini dilakukan oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
OJK menyatakan bahwa penyidikan menemukan bukti kuat tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel. Kasus ini dinilai penting karena praktik penggelapan premi oleh pialang dapat merusak integritas sektor perasuransian dan mengancam perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK menyampaikan komitmen untuk melanjutkan penindakan terhadap pelanggaran di industri jasa keuangan guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan.
Baca Juga: OJK Apresiasi Media Massa atas Peran Edukasi dan Literasi Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









