Nekat Curi Motor karena Terdesak Ekonomi, Andreas Dapat Keadilan Restoratif

Restorative Justice Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Kasna Dedi. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Seorang tersangka pencurian sepeda motor di Batam, Andreas Marbun, lolos dari hukuman penjara melalui mekanisme Restorative Justice. Kasusnya diselesaikan secara damai setelah korban, Mikael, memaafkan Andreas.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 di perusahaan Industri Wiraraja, Kabil. Andreas menemukan kunci motor dan mencoba mencocokkannya ke beberapa sepeda motor di area perusahaan.

Sebuah Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4802 OH cocok dengan kunci tersebut. Andreas lalu membawa kabur motor itu. Meski motor tersebut tidak sempat dijual, Mikael mengalami kerugian Rp13 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Kasna Dedi, menjelaskan Restorative Justice diterapkan karena Andreas belum pernah dihukum dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Proses ini memberikan kesempatan bagi Andreas untuk memperbaiki diri tanpa hukuman penjara.

“Berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam, yang kemudian melakukan profiling terhadap tersangka. Saat musyawarah, korban memaafkan,” kata Kasna, Kamis, 23 Januari 2025.

Restorative Justice Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kasna Dedi, saat memberikan keterangan pers, Batam, 23 Januari 2025. GOKEPRI/Engesti Fedro

Kasna menjelaskan Andreas terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Sebagai bentuk penyesalan, Andreas bersedia melakukan kegiatan positif, yaitu membersihkan gereja selama sebulan. “Kegiatan ini dilakukan sukarela, bukan paksaan. Karena dia Nasrani, silakan saja,” ujarnya.

Kejaksaan Batam akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi konstruktif bagi pelaku tindak pidana, terutama kasus pencurian yang sering dipicu masalah ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan.

“Mungkin bisa ada pelatihan atau semacamnya agar kasus pencurian dapat dicarikan solusi. Rumah Tahanan (Rutan) juga tidak mengeluarkan anggaran lebih untuk kasus seperti ini. Nantinya, teknisnya akan kami kerjasamakan dengan pemerintah kota,” kata Kasna.

Baca Juga:
Tiga Perkara di Kejaksaan Negeri Batam Dihentikan Lewat Restoratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait