Batam (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam memberhentikan tiga berkas perkara dengan kasus yang berbeda-beda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, mengatakan, penetapan ini sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini Rabu 27 April 2022.
“Penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini,” kata Riki.
Mereka adalah Kamarudin Bin (Alm) Masalah, yang disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU. RI No. 17 Tahun 2016t tentang perlindungan anak.
Lalu, Jefrianto Aritha, yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dan terakhir, Ahmad Awalin Nama Bin M.Joni yang di sangkakan melanggar pasal 364 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Riki tidak mendetailkan kronologi yang menimpa tiga tersangka, namun dia hanya menerangkan secara global bahwa tiga perkara diberhentikan melalui restorative justice.
“Jadi sebelum RJ tahapan telah dilalui secara berjenjang dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif,” terang dia.
Dia mengatakan RJ dapat dilakukan karena tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai. RJ dapat diberikan, kata dia, tersangka baru pertama menjalani pidana serta ancaman hukuman tidak lebih lima tahun.
“Kita lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dengan melibatkan pihak ketiga,” katanya.
Penulis: Engesti









