Momen Unik di MK, Pantun Warnai Sidang Sengketa Pilkada Batam

Sidang MK Pilkada Batam
Kuasa Hukum Pemohon Erik Setiawan memberi keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Foto: Humas MK/Teguh

JAKARTA (gokepri) — Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai momen unik.

Kuasa hukum pasangan calon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, Erik Setiawan membacakan pantun dalam sidang tersebut. Momen itu terjadi saat sidang perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Batam di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ketua majelis sidang panel 2, Saldi Isra, awalnya meminta kuasa hukum untuk membacakan pokok-pokok permohonan. Namun, kuasa hukum meminta izin membacakan pantun terlebih dahulu. Saldi Isra pun mempersilakannya.

Kuasa hukum kemudian membacakan dua pantun:

Naik kapal perahu laju

Pergi memancing bersama Pak Nadi

Jika masyarakat Kota Batam ingin maju

Mari menjunjung tinggi demokrasi

Maju negeri adab terpandang

Ras dan Budaya jadi pedoman

Mahkamah Konstitusi kami bertandang

Memperjuangkan hak konstitusional masyarakat Kota Batam

Saldi Isra sempat mengingatkan kuasa hukum agar menunggu respons “cakep” setelah pembacaan pantun pertama. “Cakep, nanti dulu, dijawab dulu,” kata Saldi Isra.

Setelah itu, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum melanjutkan dengan pembacaan permohonan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Nuryanto-Hardi menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Baca Juga:
Sengketa di MK, Penetapan Wali Kota Batam Ditunda

Kuasa hukum menuturkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Paslon Amaskar-Claudia sebesar 134.887 terjadi akibat Paslon Amaskar-Claudia melakukan pelanggaran TSM.

“Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya Pelanggaran TSM yang berupa kecurangan aparat/pejabat struktural, pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu,” ucap Erik saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Kecurangan tersebut diduga meliputi politik uang dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Kuasa hukum Nuryanto-Hardi meminta MK mendiskualifikasi Amsakar-Claudia dan menetapkan Nuryanto-Hardi sebagai pemenang Pilkada Kota Batam 2024.

“Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Amsakar Rahmat-Claudia Chandra didiskualifikasi. Menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang,” kata kuasa hukum. DETIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait