Mengaku sebagai Korban, Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Ady Indra Pawennari
Ady Indra Pawennari bersama kuasa hukumnya, Ris Susanto SH. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, membantah pemberitaan yang menyebutnya ditangkap karena penipuan pekerjaan pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di Kijang, Bintan.

Ia memastikan dirinya adalah korban penipuan. “Pemberitaan media tentang saya soal penipuan sangat mencederai dan merusak nama baik, serta reputasi yang telah saya bangun selama bertahun-tahun. Saya sudah diskusi dengan kuasa hukum saya untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Ady Indra Pawennari didampingi kuasa hukumnya, Ris Susanto, Andi Putra, dan Rindo Manurung, di Kantor Hukum AR 555 & Co, Batam, Senin (3/3/2025).

Ady menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan kasus dugaan penipuan dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri.

“Ini kasus lama yang terjadi pada tahun 2020. Sedangkan saya jadi Ketua Umum HIPKI dan Bendahara PWI Kepri pada tahun 2022 dan 2023. Jadi, tidak ada hubungannya sama sekali dengan HIPKI dan PWI,” ujar Ady yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepri.

Menurut Ady, perkara penipuan bermula pada Juni 2020 saat temannya, TML, pengusaha Jakarta, meminta bantuan dicarikan kontraktor untuk menimbun lahannya di Gunung Kijang, Bintan.

TML menunjukkan dokumen yang menetapkan lahannya seluas 66,3 hektare sebagai lokasi proyek pemerintah bernilai triliunan rupiah. Sebagian lahan tersebut merupakan rawa dan perlu ditimbun.

Ady menghubungi temannya, GSS, perwakilan PT RHP di Tanjungpinang yang berpengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam. Ady dan GSS survei lahan dan sumber material penimbunan.

“Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan cek mundur 3 bulan. Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak punya cek dan minta bantu saya terbitkan cek mundur selama 3 bulan,” jelas Ady.

Tanpa pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur 3 bulan milik PT Multi Coco Indonesia senilai Rp1.886.475.000. Saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberitahu TML agar menyetorkan dana ke rekening PT Multi Coco Indonesia. Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tidak menyetorkan dana.

Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta Ady membantunya negosiasi perpanjangan waktu pembayaran 3 bulan dengan pemilik PT RHP, SS. Untuk perpanjangan waktu, SS menyetujui dengan memperhitungkan bunga bank Rp584.500.000.

“Jadi, total kerugian yang diklaim RHP menjadi Rp2.470.975.000, sudah termasuk bunga bank,” kata Ady.

Namun, janji TML melakukan pembayaran tak dipenuhi. Ady cemas karena tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT Multi Coco Indonesia oleh TML.

“Karena prosesnya sudah berlarut-larut, saya menyarankan PT RHP membuat somasi, meski saya tahu ada konsekuensi hukum jika somasi tak diindahkan. Karena cek yang digunakan adalah cek milik perusahaan saya, maka secara hukum saya yang dituntut bertanggung jawab. Tapi, jujur batin saya tak terima karena posisi saya bukan penerima manfaat dan bukan pemilik lahan,” beber Ady.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi 2015 itu mengaku bukan tak mampu membayar kerugian Rp1,8 miliar, tapi persoalannya bukan dia yang menggunakan cek itu. Ady pasrah ditahan dan menyiapkan diri menghadapi pengadilan.

“Alhamdulillah, setelah saya ditahan beberapa hari, TML tergerak hatinya untuk membayar kerugian yang dialami PT RHP dan PT RHP mencabut laporannya di Polda Kepri, serta menandatangani perjanjian damai. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, saya ini justru korban penipuan. Saya tak menyesal dan dendam karena ditahan, tapi saya bersyukur Tuhan memberi jalan keluar melalui penahanan ini,” kata Ady dengan mata berkaca-kaca.

Direktur Utama PT RHP, MHS, membenarkan pihaknya sudah mencabut laporan di Polda Kepri dan berdamai dengan Ady Indra Pawennari.

“Apa yang disampaikan Pak Ady itu semuanya benar dan kebetulan pemilik kami adalah sahabat baiknya Pak Ady juga. Sejak awal, kami tak pernah berpikiran untuk memenjarakan orang. Malah, Pak Ady sendiri yang meminta disomasi dan berujung pada laporan polisi. Syukurnya, setelah Pak Ady ditahan, TML melaksanakan kewajibannya,” katanya.

Baik Ady maupun MHS mengaku sudah sepakat berdamai dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum, Kombes Polisi Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum, AKBP Arthur Sitindaon, atas penyelesaian hukum melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

“Jadi, terhitung sejak 27 Maret 2025, kami sepakat berdamai dan permasalahan di antara kami sudah selesai. Terima kasih kepada Pak Kapolda Kepri dan jajaran yang telah memberi ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif,” tutup Ady.

Baca Juga: HIPKI Gandeng Kadin, Wujudkan Hilirisasi dan Tata Kelola Pasir Kuarsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait