Mengaku Manager Pollux Habibie, Mantan Sopir Kelabui 15 Korban

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II Ditreskrimum dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (16/9/2020).

Batam (gokepri.com) – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial EE yang diduga melakukan pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen ke masyarakat. EE mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PP Persero) Tbk yang menjabat General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

“Pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/95/IX/2020/SPKT-KEPRI tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE. Dari laporan itu Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (16/9/2020).

Ruslan membeberkan, tersangka EE juga mengaku ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero. Pembangunan apartemen itu akan dimulai pada April 2020 selama 4 tahun 8 bulan. Untuk meyakinkan korban, EE memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero berisikan penunjukan tersangka sebagai General Manager Affair serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.

“Agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut PT. PP Persero akan mendatangkan 14 ribu karyawan dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup,” terang Ruslan.

Sementara itu, lanjut Ruslan, keputusan memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Untuk harga makanan ditetapkan Rp23.800 per bungkus, sebanyak 3 kali sehari yang pembayarannya dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke-14.

“Selanjutnya, tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada korban sebagai jaminan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai sopir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai 30 Desember 2019.

Adapun proyek pengelolaan kantin yang ditawarkan EE ke masyarakat mulai Februari sampai September 2020. Korbannya 15 orang dan sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” imbuh Wadirreskrimum Polda Kepri. (wan)

Pos terkait