Menarik Investor ke Indonesia, Program Golden Visa Segera Diluncurkan

Syarat second home visa Indonesia
Ilustrasi. Foto: nytimes.com

Jakarta (gokepri) – Presiden Joko Widodo memerintahkan regulasi golden visa atau skema izin tinggal melalui investasi rampung bulan ini. Payung hukumnya nanti akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

“Presiden minta Juni ini segera,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 13 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Yasonna mengatakan durasi terlama golden visa nantinya selama 10 tahun. Aturan yang tengah digodok akan memuat kriteria orang yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

HBRL

“Ada yang lima tahun, ada yang sepuluh tahun,” katanya. Kemenkumham juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan golden visa.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menarik sumber daya berkualitas di beberapa bidang. Sandiaga mencatat sumber daya manusia yang dibutuhkan antara lain, bidang digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi.

Sandiaga berharap kebijakan tersebut akan menggenjot investasi ke dalam negeri sekaligus membuka lapangan kerja. “Di dunia ini banyak sekali kebutuhan dari talenta dalam ekonomi digital. Diharapkan Indonesia jadi episentrum untuk pembangunan ekonomi ke depan,” kata Sandiaga di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).

Sandiaga menambahkan sasaran utama pengguna golden visa adalah pengembara digital atau digital nomad. Menurutnya, program Golden Visa dapat mengubah industri pariwisata di dalam negeri.

Baca Juga: Karpet Merah untuk Miliarder Lewat Second Home Visa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait