Membaca Arah Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan

draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pekerja sedang membangun Huntap di kawasan Bukit Linteung, Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (3/8/2026). Foto: Satgas PRR Aceh

Serikat pekerja mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam draf RUU. Cakupan pekerja dinilai masih perlu diperluas.

JAKARTA (gokepri) – Draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membawa kembali sejumlah ketentuan yang lebih melindungi pekerja. Namun, perubahan aturan itu belum dianggap cukup karena cakupan pekerja masih dinilai terlalu berorientasi pada sektor manufaktur.

Penilaian tersebut muncul setelah Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempelajari draf yang disusun Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Mereka menilai draf tersebut lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law dan dalam sejumlah hal lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Serikat Pekerja Bawa Enam Tuntutan di May Day 2026

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan draf tersebut menggabungkan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah aturan dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan yang dinilai berjalan baik juga masuk dalam rancangan tersebut. “Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).

Beberapa ketentuan yang mendapat apresiasi berkaitan langsung dengan hak pekerja ketika hubungan kerja berubah atau berakhir. Di antaranya pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, serta sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja.

Bagi serikat pekerja, ketentuan yang sudah memberi pelindungan perlu dipertahankan sekaligus diperkuat. Sebaliknya, aturan yang berpotensi mengurangi pelindungan pekerja dinilai masih perlu diperbaiki dalam pembahasan berikutnya.

Persoalan yang mereka soroti bukan hanya soal besarnya hak pekerja, tetapi juga siapa yang masuk dalam kategori pekerja yang mendapat pelindungan. KSP-PB menilai definisi dalam draf RUU masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur, sementara bentuk pekerjaan di Indonesia semakin beragam.

Perubahan dunia kerja membuat hubungan kerja tidak selalu berbentuk seperti di pabrik atau kantor konvensional. Karena itu, serikat pekerja meminta RUU tersebut memberi kepastian pelindungan bagi jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok lain dengan karakteristik hubungan kerja khusus.

“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur,” kata Said.

Kelompok pekerja platform digital menjadi salah satu contoh persoalan yang muncul dari perubahan pola kerja. Dalam model tersebut, pekerja dapat memperoleh penghasilan melalui aplikasi atau platform dengan pola hubungan yang tidak selalu menyerupai hubungan kerja konvensional.

KSP-PB dan KSPI menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI. Dalam forum itu, KSP-PB juga menyerahkan draf sandingan terhadap rancangan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI.

Draf sandingan tersebut memuat sepuluh isu strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU. Isunya mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, serta waktu kerja dan waktu istirahat.

Selain itu, serikat pekerja memasukkan pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak sebagai bagian dari isu yang mereka soroti. Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan status pekerja, tetapi juga hak, hubungan kerja, dan konsekuensi ketika hak tersebut dilanggar.

KSP-PB menempatkan draf sandingan itu sebagai masukan untuk memperdalam pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi serikat pekerja, sejumlah kemajuan dalam draf saat ini perlu dipertahankan, sementara celah pelindungan terhadap kelompok pekerja yang lebih beragam masih perlu diperbaiki.

Perubahan aturan ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya menentukan hak pekerja di pabrik dan perusahaan konvensional. Ia juga akan menentukan sejauh mana aturan negara mampu mengikuti dunia kerja yang kini semakin beragam, termasuk bagi mereka yang bekerja di luar pola hubungan kerja yang selama ini menjadi acuan. ANTARA

Baca Juga: Ratusan Ribu Pekerja di Kepri Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait