BATAM (gokepri) — Polisi menggagalkan masuknya sekitar 77 ton daging beku dari Singapura di perairan Moro, Kabupaten Karimun. Kapal pembawanya diduga mematikan sistem pelacakan otomatis atau AIS agar tidak terpantau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka, yakni LS, pemilik KM Sukses Abadi 02 sekaligus pemilik muatan, serta H, nakhoda kapal tersebut.
Kasubdit Indagsi AKBP Paksi Eka Syaputra mengatakan kapal awalnya berangkat dari Moro menuju Singapura dengan alasan mengekspor ikan. Saat kembali, kapal diduga membawa masuk daging beku dan berbagai barang bekas.
Baca Juga: AIS Dimatikan, Kapal Ikan Selundupkan Daging dari Singapura
“Tim menemukan kapal membongkar muatan secara ilegal di Pelabuhan PT Pulomas Moro Mulia pada 23 Januari sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Paksi dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
Berdasarkan pemantauan pelayaran, kapal terpantau bergerak dari Pelabuhan Jurong, Singapura, sekitar pukul 19.00 WIB. Empat jam kemudian sinyalnya berhenti. Polisi menduga Automatic Identification System (AIS) telah dimatikan sebelum kapal masuk perairan Indonesia.
Saat diamankan, petugas menemukan 5.370 kotak daging sapi, babi, dan ayam berbagai merek. Berat totalnya diperkirakan 70 hingga 80 ton. Daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Sebagian muatan telah dipindahkan ke kapal lain, KLM Sukses Raya GT 143. Polisi juga menyita kapal tersebut bersama KM Sukses Abadi 02.
Selain daging beku, kapal membawa barang bekas berupa pakaian, boneka, mainan, peralatan makan, sofa, kursi, sepeda anak, motor listrik, stroller, speaker, monitor komputer, dan barang campuran lain yang dikemas dalam koper, kardus, dan kotak plastik.
Penyidik telah memeriksa operator kapal, pihak pelabuhan, serta menghadirkan ahli karantina dan perdagangan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan terkait larangan impor barang bekas dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Paksi, impor tanpa dokumen kesehatan berisiko bagi keamanan pangan dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Daging Beku di Batam Melonjak, Mendag Sebut Masih Wajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









