Masjid di Kepri Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Masjid di Kepri
Masjid Shirathal Mustaqim Batam Center menerapkan protokol kesehatan, Jumat (6/11/2020).

Batam (gokepri.com) – Mayoritas rumah ibadah, terutama masjid di Provinsi Kepri masih konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya terlihat di Masjid Shirathal Mustaqim Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Jumat (6/11/2020).

Masjid yang berada di kawasan Perumahan Green Land, Kota Batam, Provinsi Kepri ini menerapkan protokol kesehatan bagi para jamaah. Di antaranya wajib memakai masker, berwudhu dari rumah, dan cuci tangan sebelum masuk masjid. Kemudian membawa sajadah masing-masing, menjaga jarak shaf sesuai tanda, dan tidak bersalaman.

Ketentuan protokol kesehatan ini terpampang dalam spanduk yang dibentangkan di area parkir kendaraan bermotor. Kemudian di pintu masuk masjid juga dibentangkan spanduk mengenai kewajiban memakai masker.

HBRL

Di kabupaten/kota di Provinsi Kepri lainnya, seperti di Kota Tanjungpinang, rumah-rumah ibadah juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri Edi Batara menekankan agar rumah-rumah ibadah memperketat penerapan protokol kesehatan tersebut.

“Saya tadi malam baru saja rapat virtual bersama Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau yang pada intinya meminta agar penerapan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah kembali diperketat,” kata Edi menirukan pesan Pjs Gubernur Kepri saat memimpin apel pagi di halaman Kanwil Kemenag Kepri Jalan Daeng Kemboja Km. 15 Tanjungpinang.

Edi mengatakan, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi Covid-19.

“Pjs Gubernur Kepri menyasar pada 4.121 rumah ibadah yang ada di Kepri agar penerapan protokol kesehatannya tidak kendor. Diseminasi protokol kesehatan sesuai dengan edaran tersebut sudah kita sampaikan,” katanya.

Menurut Edi, pihaknya segera menyurati Kemenag Kabupaten/Kota untuk kembali mengingatkan masyarakat agar taat protokol kesehatan di rumah ibadah. Dalam Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan kewajiban pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan.

Di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah dan melakukan pembersihan serta desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Kemudian membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizes di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 celcius, (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Kemudian mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Serta memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (zak)

Pos terkait