Tanjungpinang (gokepri.com) – Seorang mantan polisi berinisial RO (40) ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Tidak hanya menyimpan, ia juga mengedarkan narkoba.
Kepala Unit Penyelidikan dan Penyidikan (Kanit Idik) II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan RO merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat.
“Ia dipecat pada tahun 2020, lantaran tersandung kasus narkoba,” kata Alvin Royantara, Senin 11 September 2023.
Baca Juga: Polisi Tanjungpinang yang Pamer Kemewahan dan Hedon Bakal Disanksi
Penangkapan RO ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba.
Setelah diselidiki polisi akhirnya menangkap RO kediamannya, Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, Rabu 6 September 2023 lalu.
“Saat digeledah, kami mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu, dengan berat kotor hampir empat gram,” ungkap Alvin.
Penangkapan RO, menggiring polisi untuk menangkap seorang tersangka narkoba lainnya berinisial AR (52), di Jalan Pompa Air, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan AR, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar lima gram.
“AR membeli narkoba jenis sabu dari tangan RO,” kata Alvin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.
Berdasarkan informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H, namun terkesan tidak kooperatif. Kita akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,” katanya menegaskan.
Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara