Batam (Gokepri.com) – Setelah berhasil melarikan diri selama satu tahun, MAM (26) kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Mantan karyawan Alfamart ini diamankan petugas Mapolsek Sei Beduk, Kota Batam.
MAM diketahui merupakan salah satu karyawan Alfamart yang berada di SPBU Muka Kuning dan merupakan pelaku penggelapan uang hasil penjualan.
“Setelah melakukan pencarian yang panjang. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang, yang dilaporkan oleh karyawan Alfamart pada 2021 lalu,” ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa 20 September 2022.
Betty menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Kota Batam. Namun setelah setahun berselang, pihak Kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terkini dari pelaku MAM.
Pelaku diketahui kerap terlihat di kawasan Kabil Nongsa. Hal ini kemudian membuat para petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku pada, Selasa (17/9/2022) kemarin.
“Walau laporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun kami tetap tidak berhenti tetap mengumpulkan informasi, tentang keberadaan pelaku,” katanya.
Betty menjelaskan pelaku menggunakan modus memanfaatkan jabatan sebagai asisten kepala untuk menggelapkan hasil penjualan di retail modern tersebut. Saat penghitungan terakhir, MAM menggelapkan sejumlah uang sebelum melaporkan hasil penjualan harian kepada pihak PT Sumber Alfaria Trijaya.
“Saat dilaporkan, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan mencapai angka RP121.451.511. Namun saat dilakukan pengecekan ulang yang ada di brankas toko hanya Rp21.440.500,” tuturnya.
Pihak managemen kemudian berusaha mencari tahu keberadaan pelaku, sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
Namun saat itu pelaku tidak juga diketahui tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp175 juta. “Kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”katanya.
Penulis: Engesti









