BATAM (gokepri) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Ahmad Rustam Ritonga, seorang pengacara yang juga Wakil Ketua Peradi Batam, terkait kasus pencurian uang kliennya senilai Rp8,9 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander menyatakan tersangka ditangkap setelah buron selama hampir satu bulan.
“Tersangka sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri dan terpantau berada di Jakarta,” kata Donny di Mapolda Kepri, Kota Batam, 20 Agustus.
Donny menambahkan penangkapan ini merupakan upaya Polda Kepri untuk memberikan kepastian hukum kepada korban yang telah melaporkan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Satu di antaranya, Roliati, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati diduga bekerja sama mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI) yang meninggal dunia pada 6 Juni 2021.
“Kejahatan dilakukan setelah Lim Siang Huat meninggal dunia. Antara 28 Juni hingga 12 Juli 2021, uang sebanyak Rp8,9 miliar ditarik dari rekening Lim Siang Huat dalam 12 kali transaksi,” jelas Donny.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan dokumen sebagai pengacara perusahaan korban, yang mencantumkan biaya jasa advokasi sebesar Rp8,9 miliar. Padahal, pihak korban tidak pernah mengajukan perkara yang memerlukan jasa pengacara tersebut.
Tersangka membuat perjanjian jasa advokat dan pengacara pribadi yang ditempel dengan materai Rp10 ribu yang dibuat pada tanggal 8 Februari 2021.
“Setelah kami periksa ke Peruri, ternyata materai tersebut belum dicetak pada tanggal yang tertera dalam perjanjian itu,” tambah Donny.
Baca: Oknum Pengacara di Tanjungpinang Terlibat Penipuan, Nasibnya Kini
Uang yang dicuri diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kemungkinan untuk biaya kampanye ketika tersangka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Kami masih mendalami apakah uang tersebut digunakan untuk proses politik,” ungkap Donny.
Atas perbuatannya, Ahmad Rustam Ritonga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Roliati sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juni 2024 karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News