Maling Motor Yamaha Freego di Jalan Telkom Setajam Dibekuk

Maling motor Yamaha Freego
Polsek Dabo Singkep menunjukkan pelaku pencurian motor, Kamis 16 Desember 2021. Pelaku menggondol motor Yamaha Freego di parkiran rumah, Jalan Telkom, Lingga. (Foto: istimewa)

Lingga (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, menangkap dua pelaku pencurian motor di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial IF (33) dan RA (28).

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan sepeda motor saat di parkir rumah NC Jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep beberapa waktu lalu.

“Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya tersangka RA,” kata Akhmadi didampingi Kasubbag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/12).

HBRL

Akhmadi menuturkan setelah mengetahui hal itu pihaknya bersama jajaran Polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.

Namun, proses penangkapan itu pun dibantu oleh masyarakat karena pelaku kabur ke hutan.

“Atas bantuan serta kerja sama dengan masyarakat Desa Pangak Darat, RA berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Freego.

“Terhadap tersangka IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e,KUHPidana dengan diancam pidana penjara 7 tahun,” ujarnya.

Penulis: Tambunan

# Ket foto Polsek Dabo Singkep adakan konferensi pers,, terkait curanmor#
Dikirim dari telepon pintar vivo

Pos terkait