Batam (gokepri.com) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendukung Polda Kepulauan Riau menjerat pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Harus ditutup peluang bagi para pelaku untuk disangkakan dengan pelanggaran pasal tindak pidana administrasi yang terdapat dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima gokepri.com, Selasa 4 Januari 2022.
Praktik penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal masih terjadi di sepanjang jalur perbatasan Indonesia, Malaysia dan Singapura. Kasus terbaru, kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia pada 15 Desember 2021. Sebanyak 21 orang meninggal dunia.
Edwin Partogi Pasaribu prihatin atas masih maraknya praktik penyelundupan PMI ilegal dengan cara-cara berisiko menantang maut, seperti pada kasus tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal pertengahan Desember 2021.
Dia mengapresiasi langkah cepat Ditreskrim Polda Kepri yang langsung meringkus pemilik kapal. “Dengan penangkapan tersebut diharapkan membuka jalan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Edwin.
LPSK, lanjut Edwin, mendukung Polda Kepri untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu sangat beralasan mengingat modus operandinya telah mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Edwin mengatakan, meskipun semua negara memperketat perbatasan dan pemeriksaan orang asing datang ke negaranya karena situasi pandemi Covid 19, ternyata hal itu tidak menyurutkan pelaku perdagangan orang untuk berupaya mengirimkan pekerja migran dengan berbagai cara.
Salah satunya, kata dia, dengan cara-cara mengirimkan PMI illegal masuk melalui jalur-jalur “gelap”. “Perlu tindakan tegas dan keras bagi para pelaku-pelaku perdagangan orang karena korban nyawa terus berjatuhan,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para korban perdagangan orang, termasuk keluarga atau ahli waris korban yang telah meninggal dunia akibat tenggelamnya kapal di Perairan Johor Malaysia.
Sebagai korban, mereka dapat mengajukan hak-hak korban atas restitusi atau ganti kerugian yang ditujukan kepada pelaku kejahatan.
“Tidak hanya korban, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi-saksi dan saski pelaku yang mengetahui cara kerja para pelaku sejak proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman pekerja migran sebagai korban perdagangan orang.
(Penulis: Candra Gunawan)









