Limbah Elektronik AS Masuk Batam, PT Esun Terancam Pidana Berat

Pt esun batam
Petugas mendokumentasi enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat diduga diimpor oleh PT Esun di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/9/2025). Foto: KLH

BATAM (gokepri) – Enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat ditemukan di Batam. Pemerintah menegaskan penindakan tegas karena praktik impor ilegal itu mengancam kesehatan dan merusak lingkungan.

Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Di lokasi PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun), sebagian limbah bahkan sudah sempat diproses. Isi kontainer berupa charger laptop, hard disk, papan PCB, hingga monitor komputer, seluruhnya termasuk limbah B3 elektronik dengan kode B107d.

Investigasi terhadap Esun dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa yang meneruskan temuan Basel Action Network, sebuah LSM internasional yang memantau perdagangan limbah berbahaya lintas negara.

HBRL

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan sikap pemerintah tidak kompromi. “Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 September 2025. Menurut dia, kasus PT Esun menjadi peringatan agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan aturan.

Praktik impor tanpa notifikasi resmi itu jelas melanggar Konvensi Basel yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005. Konvensi tersebut mengharuskan setiap perpindahan lintas negara limbah berbahaya mendapat persetujuan negara tujuan.

Hanif mengingatkan, impor limbah B3 berpotensi mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola benar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang importasi limbah berbahaya, termasuk elektronik. Ancaman pidana untuk pelanggaran itu antara lima hingga 15 tahun penjara, disertai denda miliaran rupiah.

Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan penindakan ini bukan sekadar perkara hukum. “Ini soal kedaulatan bangsa,” katanya. Menurut dia, pemerintah ingin memastikan Batam tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, KLH memastikan limbah elektronik ilegal itu akan dire-ekspor ke negara asal atau ke negara lain dengan fasilitas pengolahan sesuai standar internasional. Langkah itu, menurut Hanif, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. ANTARA

Baca Juga: Investigasi KLHK, PT ESUN Terancam Pidana karena Limbah Elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait