Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. DPR berharap kepemimpinan baru memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
JAKARTA (gokepri) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui lima nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses seleksi setelah para kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan tersebut dengan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan hasil pembahasan Komisi XI mengenai calon anggota dewan komisioner OJK.
Baca Juga: Mayoritas Aduan ke OJK Kepri Berasal dari Sektor Fintech
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan, fit and proper test, calon anggota dewan komisioner OJK tersebut dapat disetujui?” kata Puan. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir.
Dari hasil keputusan tersebut, lima nama resmi dipilih untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu. Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Hernawan Bekti Sasongko menjabat Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Adapun tiga posisi kepala eksekutif lainnya diisi oleh Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kelima nama tersebut dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dalam rapat internal komisi setelah para kandidat mengikuti uji kelayakan.
Menurut dia, DPR berharap kepemimpinan baru OJK mampu memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
“Harapan kami para komisioner, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner OJK ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia,” kata Misbakhun.
Ia menambahkan, kredibilitas lembaga pengawas menjadi faktor penting bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kepemimpinan baru di OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Sebelum persetujuan di rapat paripurna, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diusulkan Presiden pada Rabu (11/3).
Sepuluh kandidat tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono.
OJK memiliki peran penting dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini juga menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya teknologi finansial, aset kripto, serta kebutuhan perlindungan konsumen yang semakin kompleks.
Penunjukan kepala eksekutif khusus untuk pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital mencerminkan perubahan lanskap industri tersebut. Pengawasan terhadap pasar modal dan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan disahkannya lima komisioner baru tersebut, DPR berharap OJK dapat memperkuat stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kredibilitas lembaga di mata publik. ANTARA
Baca Juga: OJK Kepri Perluas Akses Modal 1.000 UMKM Perikanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









