Lahan 5 Hektare di Tanjungpinang Terbakar

Kebakaran lahan Tanjungpinang
Kebakaran lahan Tanjungpinang, Jumat (19/2/2021).

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kota Tanjungpinang, Jumat (19/2/2021). Kali ini terjadi di lahan seluas 5 hektare di Kampung Bebek Senggarang.

Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, Bhabinkamtibmas Senggarang, dan warga setempat bahu membahu memadamkan api yang berkobar. Kobaran api makin meluas, karena angin kencang hingga menyebabkan kabut asap dan membatasi jarak pandang pengguna jalan.

Ketua RT.001, Kampung Bebek, Kelurahan Senggarang, Maryono mengaku mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa api sudah melebar dengan luas. “Sekitar pukul 14.00 WIB saya menerima informasi bahwa terjadi kebakaran lahan. Saya pun turun ke lokasi, ternyata api sudah membesar,” ucapnya.

Menurut Maryono, di wilayah ini memang sering terjadi kebakaran lahan. Hampir setiap tahun pasti ada kejadian.

Sementara itu, Kepala DKPP Tanjungpinang Hantoni mengatakan, informasi kejadian kebakaran ia terima dari Raynal, Tim Balakar Kampung Bugis dan Senggarang.

“Kami menerima informasi dari beliau sekitar pukul 14.30 WIB bahwa terjadi kebakaran di lahan seluas 5 hektare, milik Acheng, Solihin, dan Harsoni. Kami pun langsung kerahkan personel ke TKP,” ucapnya.

Untuk memadamkan api, lanjut Hantoni, pihaknya menerjunkan empat mobil damkar. Kemudian satu unit kapasitas 6 ton, 2 unit berkapasitas 4 ton, dan satu unit lagi 3 ton.

Petugas memadamkan api menggunakan selang dengan panjang 10 meter dan berat 2,5 meter, selang ukuran 1,5 meter dengan panjang 30 meter.

“Sehingga untuk proses padamkan api kita menggunakan 12 selang. Alhamdulillah, api dapat dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB,” tambahnya.

Hantoni mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah dan lahan sembarangan saat musim kemarau dan angin kencang seperti ini. Karena dapat menimbulkan kebakaran.

“Kita sudah beberapa kali mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar. Karena dapat memicu kebakaran, terlebih musim panas dan angin kencang saat ini,” tegasnya.

Menurut Hantoni, sesuai aturan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran ada unsur pidana yang termuat dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 65 ayat 1 Huruf h.

Baca juga: Bocah Kedua Korban Kebakaran di SPBU Batam Meninggal

“Yang menyebutkan barang siapa yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan sengaja atau melakukan aktivitas kebakaran lainnya akan dikenakan sanksi penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Hantoni. (wan)

Pos terkait