BATAM (gokepri) – Polda Kepri menggerebek laboratorium narkotika rumahan di apartemen mewah Batam. Ribuan pil ekstasi dan berbagai zat berbahaya disita. Menguak modus peracikan otodidak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi atau klandestin minilab yang beroperasi di sebuah apartemen elit kawasan Harbourbay, Kota Batam. Penggerebekan dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kandungan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan, dalam operasi pada 26 Mei 2025, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TZ di kamar 1210 lantai 12 Apartemen Harbourbay Residence. Dari lokasi, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika, di antaranya 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 cairan mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin, dan 415 botol ketamin HCl.
“Total ada 90 item barang bukti yang berhasil kami sita, termasuk alat-alat laboratorium yang digunakan tersangka untuk meracik zat-zat berbahaya tersebut,” ujar Anggoro, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan tersangka diketahui sudah berlangsung selama dua bulan. Tersangka meracik sendiri beberapa zat, khususnya yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ia mempelajari cara pengolahan secara otodidak melalui internet, salah satunya mengubah ketamin cair menjadi serbuk dengan menggunakan oven. Serbuk tersebut kemudian dikemas dalam paket-paket kecil yang sebagian sudah sempat diedarkan ke masyarakat.
Barang-barang tersebut diketahui didapat dari seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka S disebut sering datang ke Batam dan memasok bahan-bahan baku narkotika ke TZ. Menurut Anggoro, prekursor atau bahan utama tidak diproduksi di Batam, tetapi dapat dengan mudah diperoleh di wilayah ini melalui jalur ilegal.
“Yang berkaitan dengan narkotika seperti sabu dan ekstasi diterima langsung oleh tersangka tanpa melalui proses produksi. Sementara yang diolah, seperti ketamin dan etomidate, termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” jelas Anggoro. Beberapa zat yang ditemukan di lokasi diketahui biasa digunakan dalam dunia medis, khususnya sebagai obat bius, namun disalahgunakan untuk konsumsi ilegal. Etomidate, misalnya, ditemukan dalam bentuk cairan vape yang dikemas ulang menggunakan alat cetak milik tersangka.
Hasil pengembangan kasus mengungkap keberadaan tersangka lain berinisial DZ yang ditangkap pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Lubuk Baja. Ia diduga kuat melanggar Undang-Undang Kesehatan dan telah beberapa kali mengirim cairan mengandung etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Kepolisian menyebut, sistem distribusi yang dilakukan oleh para tersangka bersifat langsung dari tangan ke tangan (person to person), dengan pembelian yang bervariasi dari satu hingga lima paket per orang. Sebagian dari produk ini telah beredar di masyarakat, dan penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini bukan pabrik narkoba, tapi klandestin minilab. Pelaku tunggal, tapi jelas ada peran DPO yang membantu memasok bahan. Kami masih terus kejar,” pungkas Anggoro.
Baca Juga: Pabrik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Digerebek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News