Kris Wiluan: Saya Selalu Patuhi Aturan Hukum

Kris Wiluan
Kris Wiluan. (ist)

BATAM (gokepri.com) – Taipan Indonesia Kris Wiluan membantah tuduhan otoritas Singapura ihwal dugaan manipulasi transaksi dan harga saham perusahaan miliknya KS Energy di pasar bursa Singapura. Kris menyatakan selalu mematuhi aturan hukum.

“Bahwa saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura,” tulis Kris Wiluan dalam rilis pers yang diterima Gokepri.com, Jumat (7/8/2020).

Bacaan Lainnya

Keterangan pers tertulis yang menyampaikan pernyataan Kris Wiluan diumumkan Citra Mas Group setelah Kris dikabarkan terseret masalah hukum di Singapura. Citra Mas adalah bendera bisnis milik Kris di Batam.

Lihat Juga: Taipan asal Batam Kris Wiluan Dibidik Lewat Transaksi Saham Fiktif

Kabar Kris yang terseret kasus dugaan manipulasi itu diberitakan Straitstimes, surat kabar dan media online yang berbasis di Singapura.

Keterangan tertulis itu menyatakan Kris Wiluan sebagai pengusaha nasional dengan berbagai aktivitas bisnis di Indonesia perlu memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan di media Singapura sehubungan dengan kasus dakwaan di pengadilan Singapura untuk dapat dipahami dengan benar oleh dunia usaha dan perbankan nasional.

Kris Wiluan selaku CEO KS Energy telah menyampaikan dan menegaskan bahwa pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX).

Lihat Juga: Ekonomi Kepri Triwulan Kedua Terjun Bebas, Terendah se-Sumatera

Niatnya adalah untuk membantu para pemegang saham perorangan yang telah membeli saham KS Energy dengan tabungan pribadinya, karena harga saham pada saat itu turun.

Saham yang dibeli tersebut sama sekali tidak pernah dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Keterangan tertulis itu juga menyatakan kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Citramas Group yang berbasis di Batam. (Cg)

Editor: Candra

Pos terkait