KPU Tetapkan Nizar-Novrizal Setelah MK Tolak Gugatan Pilkada Lingga

gugatan pilkada lingga
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya menyerahkan dokumen bupati terpilih, Rabu (5/2/2025). Foto: Istimewa

LINGGA (gokepri.com) – Muhammad Nizar dan Novrizal resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Rabu (5/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil Pilkada Lingga 2024, yang memastikan kemenangan pasangan nomor urut 1 tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat.

“Alhamdulillah, proses demokrasi telah berjalan dengan baik. Hari ini, KPU telah menetapkan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih. Ini adalah amanah besar yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Muhammad Nizar.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Lingga: Nizar-Novrizal Menang Telak

Nizar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, serta berbagai pemangku kepentingan, untuk bersama-sama berkontribusi dalam membangun Lingga.

“Persaingan dan perbedaan selama Pilkada adalah bagian dari demokrasi. Namun, kini saatnya kita bergandengan tangan untuk membangun Lingga yang lebih baik. Mari kita wujudkan Lingga Bersinar, Berdaya Saing, dan Sejahtera dengan kerja keras dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.

Wakil Bupati terpilih Novrizal menambahkan, mereka siap bekerja keras untuk merealisasikan janji kampanye.

“Insyaallah kami akan berusaha semaksimal mungkin. Kami juga mengharapkan doa serta kerja sama semua pihak, terutama masyarakat Lingga, untuk mewujudkan Lingga yang berdaya saing dan sejahtera,” harap Novrizal.

Dengan penetapan ini, masyarakat Lingga berharap kepemimpinan Nizar-Novrizal mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait