Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang bidang Sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Novira Damayanti mengatakan, petugas yang akan direkrut sebanyak 4.459 orang. Mereka semua akan disebar ke 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nanti masing-masing TPS tujuh orang,” kata dia Rabu 13 Desember 2023.
Baca Juga: KPU Batam Rekrut 22.687 Petugas KPPS, Cek Syaratnya!
Pendaftaran KPPS masih dibuka hingga 20 Desember 2023 mendatang. Para pendaftar cukup menyerahkan berkas yang telah disusun oleh panitia.
“Persyaratannya ada di web KPU,” kata dia.
Petugas KPPS yang bekerja selama satu bulan mendapat gaji Rp 1,1 juta untuk anggota, sedangkan ketua masing-masing kelompok KPPS mendapatkan gaji Rp 1,2 juta.
“Nantinya mereka menjalani tugas pemungutan dan penghitungan suara,” ucapnya.
Novira menyebutkan, apabila selama masa pendaftaran KPPS dibuka namun kuota yang ditetapkan belum terpenuhi, opsi yang akan diambil KPU dengan merekrut pegawai Pemko Tanjungpinang.
“Kita sudah menyurati Pemko untuk melibatkan ASN nya untuk jadi petugas KPPS. Itu salah satu opsi karena sudah ada surat Permendagri nya,”ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









