Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
KPPS merupakan kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan rekrutmen berdasarkan pengumuman KPU Kota Batam Nomor 577/PP.04-1-Pu/2171/2023. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Batam membutuhkan 7 orang KPPS. Sehingga diperlukan sebanyak 22.687 orang KPPS untuk ditempatkan di 3.241 TPS.
Baca Juga: Situs KPU Diretas Hacker, Data Pemilih di Kepri Diklaim Aman
“Pada proses rekrutmen KPPS ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan akan diberikan wewenang untuk merekrut KPPS,” kata Mawardi, Minggu, 10 Desember 2023.
Pendaftaran KPPS akan dibuka selama 10 hari mulai besok, Senin tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan Rabu Tanggal 20 Desember 2023.
Berikut syarat-syarat untuk menjadi KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ketentuan teknis turunannya dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) usia antara 17 hingga 55 tahun
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024 :
- Foto 4 x 6 cm
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
- Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup.
Honor KPPS Pemilu 2024 sesuai S-647/MK.02/2022 Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan:
Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









