KPU: Pendaftaran Paslon Pilkada Mengacu Putusan MK

Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Petugas di KPU Batam sedang melakukan perakitan kotak suara. Foto: Gokepri/Engesti Fedro

JAKARTA (gokepri) – KPU RI segera mengeluarkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Edaran ini akan mengacu pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. KPU di daerah akan mengumumkan tahapan pendaftaran tersebut dengan memperhatikan substansi putusan MK.

Bacaan Lainnya

“Tahapan ini dilakukan menyesuaikan dengan putusan yang mendadak harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.

Afifuddin menjelaskan bahwa langkah-langkah menindaklanjuti putusan MK akan dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta pedoman teknis terkait putusan MK bisa terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai,” tambahnya.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU sesuai dengan putusan MK.

“Hari ini, Ketua Komisi II DPR RI juga menyampaikan perkembangan yang selaras dengan rencana KPU,” ujar August.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut, berkisar antara 6,5 hingga 10 persen. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait