KPU Batam Tentukan Zona Kampanye Pemilu 2024

Para penyelenggara Pemilu 2024 rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Rabu (22/11/2023). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menentukan zona kampanye dalam rapat koordinasi kampanye Pemilu 2024 di Kantor KPU Batam, Sekupang, Kota Batam.

Kampanye Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023. Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan pihaknya mengundang pihak kecamatan dan Kesbangpol untuk membahas titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Rapat koordinasi membahas finalisasi titik-titik pemasangan APK dan tempat yang akan digunakan sebagai rapat umum,” ujarnya, Rabu, 22 November 2023.

HBRL

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Lebih Pendek Dibanding 2019

Mawardi mengatakan rapat koordinasi ini juga dilaksanakan untuk memberikan kesamaan persepsi bagi para peserta pemilu mengenai kebijakan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Ini juga kami sekaligus nanti akan meminta semacam koordinasi dengan pihak partai politik karena ini penting karena pelaksanaan kampanye sebentar lagi akan kita laksanakan di tanggal 28 November,” kata Mawardi.

Lokasi titik kampanye untuk memasang APK berupa umbul-umbul, spanduk, dan baliho terdapat di 12 kecamatan dan 64 kelurahan, namun tidak semua kecamatan dan kelurahan dapat menampung rapat umum.

“Kalau titik kampanye ini kan memang tersebar di 12 kecamatan dan tentunya memperhatikan beberapa hal yang pertama ya kalau untuk wilayah-wilayah yang memiliki fasilitas yang memadai,” kata Mawardi.

Ia mengatakan dalam regulasi kampanye PKPU Nomor 15 itu diatur bahwa lokasi yang tidak memungkinkan untuk kampanye seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas sekolah.

“Nah ini juga kita coba cermati tadi titik-titik itu apakah beberapa tempat yang memang tidak dibolehkan ini juga ada di dalam titik-titik yang kita petakan itu. Memang secara rinci ya kita sampaikan di situ supaya nanti tidak menimbulkan interpretasi dari teman-teman partai politik,” katanya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengingatkan kepada partai peserta Pemilu untuk melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau peserta pemilu agar dapat berkampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada baik Undang-undang 7 tahun 2017, PKPU 15 atau juga Perbawaslu.

“Yang pasti di tempat yang dilarang itu tetap kita kasih catatan gitu supaya jangan sampai teman-teman partai politik dan caleg-caleg ini menempatkan pada tempat yang dilarang begitu,” kata Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait