Tanjungpinang (gokepri.com) – Masa kampanye di Pemilu 2024 lebih pendek dibandingkan dengan Pemilu 2019. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya 75 hari.
“Sementara di Pemilu 2019 selama 120 hari,” ujarnya, Sabtu 29 Juli 2023.
Baca Juga: Bacaleg di Batam Diingatkan Tidak Kampanye di Luar Jadwal
Indrawan mengatakan masa kampanye pada Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Setelah itu pada 11 hingga 13 Februari memasuki masa tenang. Kemudian pada tanggal 14 Februari akan dilakukan pencoblosan untuk pemilihan presiden dan wakil, pemilihan legislatif, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Untuk metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.
“Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial,” ujarnya.
Selain masa kampanye yang lebih singkat, pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 juga memiliki perbedaan dibandingkan Pemilu 2019.
“Biasanya setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT), peserta pemilu langsung melaksanakan kampanye,” ujarnya.
Misalnya jika penetapan DCT tanggal 3 November 2023, maka tanggal 6 November 2023, peserta pemilu sudah mulai kampanye.
“Tapi berdasarkan PKPU sekarang, ada jeda waktu sekitar 25 hari dari penetapan DCT, baru boleh kampanye baik Pilpres maupun Pileg,” kata Indrawan.
Itu artinya jika DCT ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 maka kampanye baru bisa dimulai pada 28 November 2023.
KPU Kepri akan segera menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 kepada seluruh partai peserta Pemilu.
Selain itu KPU Kepri juga akan menyosialisasikan batasan kampanye dan sosialisasi yang akan dilakukan para kandidat peserta pemilu.
“Terkait persoalan di lapangan, apakah kampanye atau bukan, kami akan serahkan kepada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” kata dia.
Indrawan tidak dapat menjelaskan alasan adanya perbedaan masa kampanye antara Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019.
Namun, secara spesifik hal itu dibahas di tingkat pusat yang melibatkan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu RI.
Menurut dia jajaran KPU di tingkat provinsi hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh KPU pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









