KPU Batam: 12 Ribu Data Parpol Perlu Perbaikan

KPU Batam
Anggota KPU Kota Batam William Seipattiratu. (Foto: Antara)

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemililihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat ada 12 ribu berkas data dari total keanggotaan yang diinput 24 partai politik yang perlu perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Komisioner KPU William Seipattiratu mengatakan 12 ribu data partai politik yang boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara yang status yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus mengganti pernyataan keanggotaan.

“Orangnya yang harus diganti. Karena TMS tidak terdaftar dalam pemilihan berkelanjutan,” katanya William di Artotel, Kamis 22 September 2022.

Ia menyebut dari 12 data itu masih banyak ditemukan foto KTP dan kartu anggota yang tidak sesuai. Maka dari itu, sebelum masuk pada verifikasi faktual pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi. “Masih ada waktu sekarang,” katanya.

Saat ini, Komisi Pemililihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar rapat koordinasi dengan seluruh partai politik calon peserta pemilu 2024. Koordinasi itu dilakukan untuk menyamankan persepsi terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen oleh parpol serta verifikasi administrasi perbaikan.

“Kami samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu,” kata Ketua KPU Kota Batam Martius di Arthotel Kamis 22 September 2022.

Ia mengatakan proses perbaikan verifikasi administrasi dalam tahapan perbaikan menjadi kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi, sehingga target parpol saat verifikasi administrasi bisa tercapai.

“Nanti kami akan merima lagi lewat Sipol dan kami akan verifikasi lagi,” katanya.

Pada proses seleksi administrasi sebelumnya banyak data parpol yang masuk ke KPU Kota Batam yang masih perlu perbaikan. Sehingga rakor bersama parpol dirasa perlu untuk memudahkan kerja KPU.

“Banyak anggotanya itu yang tidak terdaftar di daftar pemilih, ada 24 partai hampir semuanya ada,” katanya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual tahap ini akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerjaan.

Pengurus parpol masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berdasarkan hasil temuan verifikasi administrasi sebelum masuk verifikasi faktual. “Sekarang masih ada waktu,” katanya.

Penulis: Engesti

BAGIKAN