Lingga (gokepri.com) – Warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) III Dabo Singkep, Lingga yang punya hak pilih tetap bisa memilih pada Pilkada 2024. KPU Lingga akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhy Auliya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Dabo Singkep terkait hal tersebut. Setelah didata dari seluruh warga binaan, sekitar 78 orang memiliki hak pilih.
“Kami sudah terima dokumen terkait data pemilih yang ada di Lapas,” ucap dia, Minggu 28 Juli 2024.
Baca Juga: KPU Lingga Sosialisasikan Tahapan Pilkada kepada Jurnalis
TPS yang dibangun di dalam lapas itu bertujuan untuk memudahkan warga binaan menggunakan hak pillih mereka.
Ardhy mengatakan pegawai Lapas nantinya akan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
“Selain warga binaan, kami juga mengakomodir hak pilih dari pegawai Lapas di TPS khusus ini, guna memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya,” ujar dia.
Berdasarkan data pemilih saat ini, total TPS yang akan didirikan di Kabupaten Lingga sebanyak 233 unit, dengan rincian 232 reguler dan satu khusus.
“Kami sudah menandatangani surat kesepakatan dengan Lapas untuk membangun TPS khusus di dalam Lapas ini,” kata dia.
Ia memastikan data warga binaan di Lapas yang memiliki hal pilih telah dikirimkan kepada KPU Provinsi Kepri.
“Sudah kami kirimkan (data pemilih di lapas) hari Jumat lalu (26/7/2024) ke KPU Provinsi,” katanya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News