KPK Dalami Tata Kelola Kawasan Industri Batam, Soroti Tumpang Tindih FTZ, KEK, dan PSN

Gratifikasi lebaran
Amsakar Achmad. (dokumen)

BATAM (gokepri.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait tata kelola kawasan industri di Batam, termasuk skema Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mencegah potensi tumpang tindih kebijakan.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan berbagai skema kawasan industri.

“Substansinya KPK ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas terkait tata kelola FTZ, KEK, dan PSN, agar konsep-konsep ini tidak saling berbenturan,” ujar Amsakar di Batam.

HBRL

Ia menjelaskan, Batam saat ini telah berstatus FTZ secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar tidak dilakukan penambahan KEK baru, melainkan cukup dengan penguatan insentif dalam kerangka FTZ yang sudah berjalan.

“Jika diperlukan tambahan insentif, dapat diberikan dalam skema FTZ. Namun kebijakan yang telah berjalan tetap harus dihormati,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah regulasi terbaru yang mengatur Batam, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kemudahan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 47 Tahun 2025 terkait perubahan aturan FTZ Batam.

Amsakar mengakui, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan, khususnya pada sektor perizinan. Saat ini terdapat 1.416 jenis layanan perizinan dan non-perizinan yang masih dalam proses transisi dari kementerian/lembaga ke BP Batam.

“Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan tahapan agar layanan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Selain sektor industri, Batam juga memiliki potensi ekonomi lain seperti labuh tambat serta pengembangan wilayah kerja yang mencakup 22 pulau di sekitarnya yang telah masuk dalam rencana induk.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menutup celah korupsi di sektor kawasan industri.

Ia menyoroti adanya perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah terkait jumlah kawasan industri di Batam. Berdasarkan data KPK terdapat 20 kawasan industri, sementara temuan di lapangan mencapai 31 kawasan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran atau moral hazard. Insentif yang diberikan negara harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Dian.

KPK juga menyoroti potensi praktik “land banking” serta penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan industri secara optimal.

Selain itu, peningkatan kepatuhan pelaku usaha juga menjadi perhatian, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.

“Kami ingin memastikan hanya pelaku usaha yang bonafide yang beroperasi di Batam, serta tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

KPK akan melanjutkan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperkuat tata kelola kawasan industri di Batam. Dalam masa transisi kewenangan perizinan ke BP Batam, KPK juga menekankan pentingnya kesiapan sistem agar tidak menghambat investasi.

“Batam kini memiliki kewenangan yang lebih besar. Tantangannya adalah memastikan sistem siap agar aktivitas usaha tidak terganggu,” kata Dian.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi tata kelola kawasan industri di Batam serta mendorong iklim investasi yang sehat di tengah tekanan ekonomi global. *

Penulis: Engesti

Pos terkait