BATAM (gokepri.com) – Pesawat yang dipaksa mendarat atau force down bukan berarti penanganan pelanggaran ruang udara selesai. Setelah pesawat berada di landasan, masih terdapat serangkaian tahapan yang harus dilakukan, mulai dari pengamanan, pemeriksaan awak dan penumpang, pemeriksaan barang hingga proses hukum.
Rangkaian penanganan tersebut diuji Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) melalui Latihan Penanganan Pasca Force Down Tahun Anggaran 2026 di Terminal Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9).
Latihan melibatkan TNI Angkatan Udara bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan penerbangan, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, AirNav Indonesia, Badan Karantina Indonesia, PT Angkasa Pura Indonesia, serta unsur terkait lainnya.
Panglima Koopsudnas Marsdya TNI Minggit Tribowo mengatakan latihan tersebut tidak hanya menguji kemampuan melakukan intersepsi dan force down, tetapi juga memastikan seluruh unsur mampu menangani pesawat setelah mendarat sesuai tugas dan kewenangannya.
“Begitu kita bicara tentang penegakan hukum di ruang udara, keterlibatannya menjadi semakin banyak kementerian yang terkait,” kata Minggit.
Menurut dia, setiap instansi memiliki kewenangan berbeda sehingga diperlukan koordinasi dan penyelarasan prosedur agar penanganan pelanggaran ruang udara dapat berjalan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Skenario latihan dimulai dari pesawat yang telah dilakukan force down, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan pesawat, penanganan awak dan penumpang, pemeriksaan barang, hingga tahapan penyidikan.
Minggit mengatakan latihan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menguji dan menyinkronkan standar operasional prosedur (SOP) antarkementerian dan lembaga.
“Yang kami uji bukan hanya kemampuan satu unsur, tetapi kemampuan semua unsur untuk bekerja sebagai satu sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan TNI AU saat ini memiliki kewenangan penyidikan dalam penegakan hukum di ruang udara. Kewenangan tersebut perlu terus dilatih agar dapat diterapkan secara optimal ketika menghadapi pelanggaran yang sebenarnya.
Latihan serupa, kata dia, akan terus dikembangkan di sejumlah bandar udara dan wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran ruang udara.
Batam Dipilih karena Strategis
Minggit menjelaskan, Bandara Internasional Hang Nadim dipilih sebagai lokasi latihan karena posisi geografis Batam yang strategis, berada dekat dengan wilayah perbatasan dan jalur penerbangan internasional.
“Hang Nadim dari letak posisi geografis sangat strategis. Wilayah ini dekat sekali dengan perbatasan, kemudian dengan ALKI dan jalur penerbangan internasional,” katanya.
Selain faktor geografis, Batam juga memiliki pengalaman dalam penanganan force down pesawat asing dalam beberapa tahun terakhir. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan latihan di Hang Nadim.
Menurut Minggit, kondisi tersebut membuat kesiapan pengamanan ruang udara di wilayah Batam menjadi penting, terlebih aktivitas penerbangan di kawasan perbatasan membutuhkan pengawasan dan koordinasi lintas instansi.
Ia mengatakan, penegakan hukum di ruang udara tidak semata-mata berkaitan dengan aspek kedaulatan negara, tetapi juga menyangkut keselamatan penerbangan, kepentingan ekonomi, serta pemanfaatan ruang udara untuk berbagai aktivitas.
Perkembangan teknologi, lanjutnya, juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan ruang udara. Penggunaan drone dan teknologi penginderaan yang semakin berkembang membuat pemanfaatan ruang udara semakin beragam.
“Ruang udara ini digunakan tidak hanya dari aspek transportasi udara, tetapi juga aspek ekonomi. Sekarang teknologi penginderaan, teknologi drone demikian maju. Sehingga ini harus tetap diatur supaya tetap sesuai dengan koridor aturan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran ruang udara.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang udara.
Melalui latihan tersebut, Koopsudnas memastikan TNI AU bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi situasi nyata, sehingga penanganan pelanggaran ruang udara dapat dilakukan secara cepat, terukur, aman, dan sesuai aturan.
Penulis: Engesti









