JAKARTA (gokepri) – Beberapa komika turut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/8), untuk mengawal dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yakni Putusan Nomor 60 dan 70.
Komika yang hadir antara lain Arie Kriting, Mamat Alkatiri, Abdel, dan Bintang Emon. Mereka tidak hanya ikut berunjuk rasa, tetapi juga berorasi bersama elemen-elemen lain, seperti Partai Buruh dan mahasiswa, terkait putusan MK tersebut.
“Kami hadir di sini untuk menunjukkan solidaritas. Kami sudah lelah karena harapan yang ada terus pupus. Wakil rakyat di DPR ternyata tidak mewakili suara kita,” ujar Arie Kriting.
Mamat Alkatiri, komika asal Papua, juga menyerukan agar rakyat tidak terpecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.
“Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Teman-teman datang ke sini dengan inspirasi sendiri, dan mereka (anggota DPR) takut karena kita semakin banyak,” tegasnya.
Bintang Emon menambahkan, kedatangannya tidak untuk mewakili siapa pun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apa pun.
“Kita dikumpulkan di sini karena kemarahan kita,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa banyak keputusan anggota DPR yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, ia mengajak rakyat untuk melawan.
“Berikan kami kompetisi yang baik agar kita bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik,” jelasnya.
Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini menggugurkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca: Penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada untuk Redam Kemarahan Publik
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Ada dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK dengan memberlakukan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada hanya bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News