Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna, Kerugian Negara Capai Rp117 Miliar

Kapal Ikan Asing Vietnam
Delapan ABK kapal asal Vietnam yang ditangkap KKP, 21 Agustus. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diamankan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono menjelaskan PSDKP menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kapal asing di perairan Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak libur. Di Hari Kemerdekaan kami juga tetap melakukan pengawasan di laut. Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti,” ujar Ipung, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ipung menambahkan, saat proses penangkapan, otoritas keamanan laut Vietnam sempat melakukan perlawanan dengan mengklaim bahwa nelayan mereka masih berada dalam wilayah perairan Vietnam. Namun, pemeriksaan menunjukkan bahwa nelayan tersebut memang mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Selama operasi, ada perlawanan dari negara tersebut. Namun, kami tegaskan untuk menegakkan aturan. Kami bisa membuktikan bahwa kapal tersebut melanggar dan kami sudah berkoordinasi dengan pengamanan laut lain untuk memastikan nelayan kita aman dalam menangkap ikan di Natuna Utara,” jelas Ipung.

Kapal Ikan Asing Vietnam
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono (kiri) menunjukkan ikan hasil curian nelayan Vietnam, 21 Agustus. GOKEPRI/Engesti Fedro

Baca: Kejagung Serahkan Kapal Vietnam Hasil Rampasan ke Unhas

Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diamankan adalah BV 93481 TS, dengan kapasitas 120 GT dan daya tampung 120 ton. Kapal tersebut menggunakan jaring trawl dalam menangkap ikan, metode yang dianggap merusak lingkungan, khususnya terumbu karang.

“Mereka menggunakan jaring trawl, yang berbahaya bagi terumbu karang dan ekosistem laut,” tambah Ipung.

Kapal tersebut kini disita untuk proses hukum lebih lanjut. Delapan ABK-nya ditangkap. PSDKP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing. Diperkirakan, kapal tersebut membawa muatan ikan campur sekitar 1 ton, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp117,7 miliar.

Sejak Januari hingga saat ini, Ditjen PSDKP telah berhasil mengamankan 116 kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Ikan Asing (KIA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait