Kepri Targetkan Puluhan Miliar dari Pajak Tambang MBLB

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Muhammad Darwin. Foto: ANTARA

TANJUGNPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menaruh harapan besar pada opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber utama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini berlaku seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Muhammad Darwin, menjelaskan bahwa pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari setiap transaksi penjualan hasil produksi tambang MBLB.

HBRL

Baca Juga: Kepri Berpotensi Jadi Pusat Hilirisasi Pertambangan

Dengan regulasi baru ini, pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 25 persen dari total pajak yang dibayarkan.

“Misalnya, jika pajak MBLB yang dibayarkan ke kabupaten/kota sebesar Rp100 ribu, maka Pemprov Kepri akan menerima Rp25 ribu,” kata Darwin di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menyebutkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2025, dengan target pendapatan pajak dari sektor MBLB mencapai puluhan miliar rupiah tahun ini. Darwin optimistis pajak ini akan menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan PAD Kepri.

Di Kepri, tambang MBLB paling dominan berada di Kabupaten Karimun, disusul Natuna, Bintan, dan Lingga. Sementara itu, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak memiliki aktivitas pertambangan MBLB.

Jenis tambang yang berkontribusi terhadap pajak MBLB di Kepri meliputi pasir laut, pasir darat, pasir silika, dan tanah uruk. Dengan potensi besar yang dimiliki, Pemprov Kepri berharap sektor ini dapat menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan pendapatan daerah. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait