Tanjungpinang (Gokepri.com) – Kapal yang lepas jangkar di lima zona labuh jangkar di Provinsi Kepri wajib membayar retribusi ke Pemprov setempat. Nilai pendapatan untuk daerah diproyeksi mencapai Rp200 miliar setahun.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) optimis target Rp200 miliar dari retribusi pungutan jasa labuh jangkar yang tersebar di lima titik di daerah itu terealisasi pada tahun 2021.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan pungutan perdana jasa labuh jangkar sudah dilaksanakan mulai 3 Maret 2021.
Titik area pertama labuh jangkar yang dipungut yakni di Pulau Galang, Batam.
“Hari ini dilanjutkan launching pungutan perdana di empat titik lainnya, yaitu Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit, dan Karimun,” kata Ansar Ahmad saat memimpin rapat koordinasi dengan Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi di aula kantor gubernur, Pulau Dompak Tanjungpinang, Selasa (9/3).
Ansar menargetkan dalam sehari ada empat kapal yang parkir di lima titik labuh jangkar tersebut, dengan ukuran rata-rata 50 ribu gross tonage.
Dengan begitu, potensi pendapatan daerah adalah Rp700 juta per hari atau sekitar Rp200 miliar per tahun. “Saya yakin ini tercapai, karena per hari ada sekitar 350-400 kapal yang melintas,” ujar Ansar.
Lanjutnya, pemprov akan terus mendorong para mitra kerja di kawasan labuh jangkar membangun pasar yang lebih luas disertai pelayanan yang lebih baik agar kapal-kapal itu aman dan nyaman berlabuh di perairan Kepri.
Pihaknya pun berharap kerjasama yang baik khususnya dengan jajaran Kementerian Perhubungan seperti KSOP, supaya pungutan labuh jangkar ini bisa berjalan baik dan lancar.
“Hasil labuh jangkar ini akan memperkuat fiskal daerah, juga negara. Hasilnya digunakan sebaik mungkin untuk membangun infrastruktur masyarakat dan penunjang investasi ke depan,” ujarnya.
Sementara, Penasehat Ahli Kemenko Kemaritiman dan Investasi Laksamana (Purn) Marsetio sangat mendukung pungutan jasa labuh jangkar di Kepri. Apalagi sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang baru, bahwa khusus Kepri mendapatkan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor labuh jangkar.
“Selama ini, Kepri tidak dapat apa-apa. Tapi, sekarang sudah ada bagian dari hasil pungutan jasa labuh jangkar ini,” tuturnya.
Marsetio pun memastikan pemerintah makin mempermudah perizinan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), dengan harapan kapal-kapal tersebut tertarik berlabuh atau parkir di Kepri.
“Kalau dulu urus izin PKKA, sekarang cukup 1 jam dan melalui sistem online,” ujarnya.
Dia turut menegaskan kalau Pemerintah Pusat tetap memprioritaskan Kepri sebagai daerah potensial di bidang maritim, ditambah lagi daerah ini jadi garda terdepan karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. (Can/Antara)
|Baca Juga: Kepri Mulai Pungut Retribusi di Zona Labuh Jangkar Pulau Galang








