Batam (gokepri.com) – Aturan kewajiban menggunakan masker bagi setiap orang yang beraktivitas di luar rumah harus diterbitkan. Aturan tersebut efektif mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kepri per 5 April 2020, ada 122 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 1.946 orang dalam pemantauan (ODP). Sementara jumlah yang meninggal dunia mencapai 12 orang, terdiri dari 3 orang positif Covid-19, 2 orang PDP meninggal dalam proses lab, dan 7 orang negatif Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta.
Meski data Covid-19 cenderung meningkat, namun kesadaran masyarakat untuk memakai masker belum optimal. Kondisi ini dikeluhkan sebagian masyarakat, karena khawatir penyebaran virus corona semakin masif di Kepri.
“Bagusan diwajibkan saja pakai masker, biar yang lalu lalang di jalan-jalan bisa pakai masker semua. Kasihan kalau menular ke yang lain, karena kita kan nggak tahu sumber penyebaran penyakit tersebut,” kata Erisman, warga Perumahan Legenda di Batam, Senin (6/4/2020).
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri sudah memastikan untuk terus mengupayakan pengadaan masker yang bakal dibagikan kepada masyarakat. “Hingga kini kami masih terus mengupayakan untuk mencari dimana ada distributor yang masih menyediakan masker, untuk kita beli dan bagikan. Insya Allah dalam waktu dekat ini kita gesa,” kata Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto.
Sejumlah kepala daerah lainnya juga menegaskan pemakaian masker. Di Jakarta, penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker dilarang naik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta dengan tegas agar seluruh pengelola transportasi umum Jakarta yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta mewajibkan para penumpangnya menggunakan masker.
“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan naik kendaraan umum,” kata Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam waktu satu minggu ke depan, tepatnya mulai dari Senin (6/4/2020).
“Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bis atau gerbong,” katanya.
Nantinya, kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat COVID-19 wajib dipatuhi mulai 12 April 2020. Salah satu pengelola transportasi massal, TransJakarta sudah lebih dahulu mengambil kebijakan tersebut.
“Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.
Aturan tersebut berdasar pada Seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Tempat Umum mencegah penyebaran COVID-19. Dalam seruan itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang dapat dicuci serta digunakan kembali sehingga dapat mengurangi peredaran masker medis yang saat ini sudah langka.