Tanjungpinang (gokepri.com) – Tidak hanya risiko terinfeksi Covid-19, tenaga kesehatan (nakes) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menghadapi keterlambatan pembayaran insentif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memastikan pembayaran insentif bagi nakes tak lagi terlambat.
“Insyaallah, kedepannya keterlambatan seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah di Tanjungpinang, Minggu (20/6/2021).
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran insentif dikeluhkan nakes di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang. Keluhan itu disampaikan lewat papan bunga yang diletakkan di depan Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).
“Yth. Pejabat Kepri. Kewajiban sudah kami tunaikan, mohon hak kami segera dibayarkan. Dari Nakes Covid RSUD RAT yang rindu insentif (8 bulan),” bunyi tulisan pada papan bunga tersebut.
Keterlambatan pembayaran insentif nakes ini disesalkan berbagai pihak. Mengingat besarnya peran nakes di tengah pandemi yang tidak dapat digantikan oleh siapa pun. Para nakes ini menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, mulai dari fase pelacakan, pengetesan, hingga perawatan pasien positif Covid-19.
Risiko lain menyertai, yaitu tertularnya virus korona dari tempatnya bertugas. Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam mencatat, pada akhir Mei 2021, jumlah nakes yang terpapar Covid-19 mencapai 290 orang. Hanya dalam kurun waktu 9 hari atau 9 Juni 2021, jumlah nakes terpapar Covid-19 bertambah 30 orang menjadi 320 nakes atau rata-rata bertambah 3 sampai 4 nakes per hari.
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin berharap keterlambatan pembayaran insentif bagi nakes tak terulang kembali. Sebab hal ini berpotensi mempengaruhi kinerja nakes dalam menangani pasien Covid-19.
“Jangan sampai keringat nakes sudah kering, (insentif) bar dibayar,” kata Wahyu.
Bukan kali ini saja insentif bagi nakes di Kepri terlambat dibayarkan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan tunggakan insentif dalam percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020 di Provinsi Kepri. Insentif covid sejumlah nakes seperti dokter dan perawat di RSUD RAT Tanjungpinang dan RSUD Engku Daud Tanjung Uban-Bintan belum dibayarkan sejak Juni sampai Oktober 2020.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur RSUD RAT dan Direktur RSUD Engku Haji Daud yang belum melakukan pengawasan atas pembayaran insentif nakes. Kepada dua Direktur RSUD Provinsi Kepri itu, BPK juga menginstruksikan agar tim verifikasi insentif nakes di masing-masing rumah sakit mengajukan dokumen pembayaran untuk insentif nakes yang belum dibayarkan.
Arif menjelaskan, Pemprov Kepri telah mengganggarkan Rp25 miliar untuk membayar insentif bagi nakes hingga Desember 2021. Dia akan terus memantau dan mengawasi pembayaran insentif bagi nakes ini. Baik pengawasan di Rumah Sakit, BPKAD hingga Bappeda agar insentif bagi nakes dapat segera cair.
Baca juga: Telat Delapan Bulan Bayar Insentif Tenaga Kesehatan
“Kita juga sudah meminta pimpinan RSUD untuk segera melengkapi petunjuk dan regulasi pertanggungjawaban sesuai Permenkes. Kemarin sudah kita cairkan tiga bulan, tinggal 5 bulan lagi. kita akan segerakan pembayarannya secara bertahap,” tegas Arif. (wan)









