Batam (gokepri) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) baru dari pajak alat berat. Target ini mengacu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya menjelaskan Bapenda masih melakukan pendataan terhadap alat berat yang ada di Kepri, mengingat regulasi pemungutan pajak untuk alat berat belum dapat diterapkan.
Baca Juga:
- Pajak Alat Berat Mulai Dipungut Awal Januari 2024
- Pajak Sektor Alat Berat Dibidik Bapenda Kepri di 2024
Berdasarkan data sementara, tercatat sekitar 2.000 unit alat berat yang berpotensi mendatangkan PAD. “Alat berat memang wajib dipungut pajaknya berdasarkan UU per 1 Januari 2024. Namun, saat ini kami masih dalam proses pendataan karena nilai jual alat berat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun. Jadi, targetnya belum bisa kami tetapkan,” kata Diky.
Adapun alat berat yang dimaksud dalam regulasi ini meliputi bulldozer, crane, wheel loader, grader, dan forklift.
Diky menjelaskan, jika pemungutan pajak alat berat dapat dilaksanakan, maka pemberlakuannya akan sama seperti kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung pada spesifikasi kendaraan alat berat yang dimiliki.
“Tentu ini akan berdampak pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) karena Kepri sebagai kota industri banyak menggunakan alat berat. Sesuai UU dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak NJKB, kami harus segera memungutnya. Namun, kami menunggu regulasinya selesai terlebih dahulu,” ujarnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









