Tanjungpinang (gokepri.com) – Pajak alat berat mulai dipungut pada awal tahun depan, tepatnya pada 5 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dicky Wijaya.
Pemungutan pajak tersebut berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Pajak Sektor Alat Berat Dibidik Bapenda Kepri di 2024
Dicky mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama DPRD juga telah mengesahkan Perda pajak dan retribusi daerah.
“Salah satunya mengatur tentang penarikan pajak alat berat,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Pajak alat berat ini diprakirakan dapat menambah asli daerah (PAD) Kepri, karena potensinya mencapai Rp4 miliar per tahun.
Angkat tersebut kata Dicky bisa saja bertambah seiring dengan adanya penambahan objek alat berat di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
“Sejauh ini yang terdata ada 3.000 alat berat,” ujarnya.
Meski demikian pendataan masih terus berlangsung. Berdasarkan data sementara alat berat paling banyak berada di Kota Batam.
Ia menjelaskan, wajib pajak dari pajak alat berat yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan memegang langsung alat berat tersebut.
“Tarif pajak alat berat maksimal 0,2 persen,” kata Dicky.
Dicky mengungkapkan potensi pajak daerah yang ada di Kepri terus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Hal ini karena pajak menjadi salah satu penopang pembangunan dan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









