Kenalan di TikTok Berujung Pemerkosaan dan Perampokan

Kenalan di tiktok
Tersangka S.R. (19) mengenakan baju tahanan saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (19/8). Pelaku ditangkap atas kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap perempuan yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Perkenalan lewat media sosial berujung petaka. Seorang perempuan muda di Batam diperkosa dan dirampok kenalan barunya dari TikTok.

Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pencurian. Korban, berinisial C.A. (21), melapor setelah menjadi korban kekerasan dan perampokan oleh seorang pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8), Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari perkenalan korban dan pelaku, S.R. (19), pada 5 Agustus 2025.

Hubungan keduanya berkembang cepat. Lima hari berselang, pelaku mengajak korban tinggal bersama. Namun, hubungan yang awalnya akrab berubah menjadi kekerasan. Pada 13 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00, keduanya bertengkar di kos korban di Puri Mas II, Batam Kota.

Kenalan di tiktok
Tersangka S.R. (19) mengenakan baju tahanan saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (19/8). Pelaku ditangkap atas kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap perempuan yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok. GOKEPRI/Engesti Fedro

Pelaku mendorong korban hingga jatuh ke kasur, lalu mencekik lehernya sampai pingsan. Saat sadar, korban mendapati dirinya terluka dan mengalami pendarahan. Satu unit ponsel iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300.000 miliknya pun raib. Total kerugian materiil korban sekitar Rp5,8 juta, ditambah trauma psikologis mendalam.

Tim gabungan dari Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang langsung memburu pelaku setelah korban melapor. Pelaku berhasil ditangkap di Pasar Jodoh, Lubuk Baja, Batam, bersama barang bukti ponsel milik korban dan sejumlah pakaian yang ia kenakan saat kejadian.

Kompol Debby mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini kami tangani serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya rayuan atau ajakan dari orang yang baru dikenal. Bijaklah menggunakan platform digital dan pastikan keselamatan pribadi menjadi prioritas.

Kompol Debby menambahkan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat. “Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Baca Juga: Predator Anak Dibekuk di Batam, Modus Kenalan Lewat Chat Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait