Batam (gokepri.com) – Polsek Nongsa menangkap dua orang pelaku pemerasan seksual terhadap anak. Korbannya anak di bawah umur. Berkenalan dengan pelaku di media sosial.
Sedih dan miris, Mawar (12) bukan nama asli, siswa SD di Kota Batam disetubuhi dua pria sekaligus di semak-semak yang berada di kawasan Kabil, Batam, Kepulauan Riau.
Kejadian itu berawal saat Mawar berkenalan dengan WI (18) melalui media sosial. Peristiwa yang dialami Mawar ternyata terendus oleh orang tuanya, setelah melihat chat yang dirasa janggal yang di kirim oelah WI (18).
Karena sudah ketahuan, Mawar Akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan oleh WI dan rekan lainnya RS.
“Peristiwa di bulan Oktober itu terungkap pada Rabu (24/11/2021) kemarin, saat orang tua korban mengetahui chat dari salah satu pelaku. Di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, orang tua korban langsung datang ke Polsek untuk buat laporan Kepolisian,” ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian, Jumat 3 Desember 2021.
Yudi dalam konferensi pers menjelaskan pencabulan berawal dari ajakan bertemu oleh pelaku WI, di kawasan Kavling Lama, Kabil. Lalu WI, mengajak korban untuk berduaan di semak-semak yang berada di kawasan tersebut.
“Di sana korban menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri,” paparnya.
Mirisnya, sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku WI juga mengajak RS untuk melakukan perbuatan asusila itu.
“Namun RS ternyata sudah tidak tahan, dan langsung mendekat ke WI yang tengah mencabuli korban. Di sana RS langsung meminta korban untuk melakukan masturbasi, sembari korban masih dalam kondisi dicabuli oleh pelaku WI,” tuturnya.
Setelah itu, pelaku RS juga meminta WI untuk bergantian menyetubuhi korban.
Kini atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 junto 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan maksimal penjara 15 tahun.









