Kemenhub Diminta Terapkan Tarif Batas Atas Kapal Batam-Singapura

harga tiket feri batam-singapura
Ketua Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dan Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha. Foto: Gokepri/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Kebijakan tarif batas atas dinilai menjadi solusi untuk mengatur harga tiket kapal rute Batam-Singapura yang melambung. Kementerian Perhubungan diminta turun tangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengirim saran kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait polemik mahalnya harga tiket kapal Batam-Singapura yang mengalami kenaikan sejak April 2022.

Baca:

HBRL

Hal itu diungkap anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama operator kapal dan stakeholder lainnya, di Marketing Center BP Batam, pada Selasa (11/6/2024).

“Kami sudah mendapati apa saja penyebab kenaikan harga tersebut dan kami akan tindak lanjuti dengan memberikan surat saran kepada kementerian terkait,” katanya.

Surat saran atau rekomendasi tersebut diharapkan dapat membantu menurunkan harga tiket ke tingkat yang wajar. Eugenia menjelaskan Kemenhub memiliki kewenangan untuk mengeluarkan regulasi yang menentukan batas atas harga tiket kapal.

Ia menilai harga tiket yang wajar berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000 untuk pergi-pulang. “Sebetulnya memungkinkan. Jadi, Kementerian Perhubungan yang bisa mengeluarkan regulasi tersebut untuk menentukan batas atas harga tiket,” jelasnya.

Namun, perlu dipastikan bahwa regulasi tersebut tidak merugikan operator kapal. “Di situ yang menjadi persoalan, enggak bisa langsung ditetapkan saja. Misalkan, Rp500 ribu ternyata perusahaan rugi, jadi tidak ada kapal yang beroperasi,” jelasnya.

Pembuatan regulasi tersebut membutuhkan waktu dan diskusi yang panjang. KPPU akan segera mengirimkan surat saran pertimbangan kepada Kemenhub agar bisa memberikan solusi yang dapat menurunkan harga tiket.

“Saya juga tidak bisa menjanjikan minggu depan misalnya tiket turun, tergantung proses dari Kementerian atau otoritas terkait untuk bisa berupaya menurunkan harga tiket,” tutupnya.

Harga tiket kapal Batam-Singapura naik sejak April 2022. Kini, tiket pergi-pulang untuk pemegang paspor negara lain Rp915.000, naik tajam dari sebelumnya sekitar Rp600.000. Untuk pemegang paspor Indonesia harganya Rp760.000, sebelumnya lebih kurang Rp400.000. Harga tiket yang melambung ini menuai polemik. Turis Singapura menyatakan harga tiket Rp915.000 untuk ke Batam amat mahal dan tak masuk akal.

Penulis: Muhammad Ravi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait